Pemberhentian Poniran HS dari Desa Subik, Kuasa Hukum Nilai Pemkab Lampura Kurang Cermat

    Pemberhentian Poniran HS dari Desa Subik, Kuasa Hukum Nilai Pemkab Lampura Kurang Cermat
    Pemberhentian Poniran HS dari Desa Subik, Kuasa Hukum Nilai Pemkab Lampura Kurang Cermat

    Lampung Utara - Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang dilakukan oleh komisi I atas pengaduan dari PGK Kabupaten Lampung utara yang ikut di hadiri Pemerintah kabupaten lampung utara dan (eks) Kepala desa Subik Poniran HS bersama kuasa hukum nya Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.

    Kuasa hukum menilai bahwa pemerintah kabupaten Lampung utara kurang cermat dalam mengambil keputusan terkait pemberhentian kepala desa Subik yaitu Poniran HS, Karna dalam surat pemberhentian Poniran HS tersebut diduga pihak Pemkab salah menerapkan dasar hukum. 

    Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. Berharap agar komisi I dapat memberikan rekomendasi yang sesuai dan pihak Pemkab mengembalikan kedudukan Poniran HS sebagai kepala desa Subik sehingga polemik ini tidak berlanjut dan berkepanjangan yang membuat masyarakat geram akan tindakan pemerintah kabupaten Lampung utara yang memberhentikan kepala desanya Poniran HS.

    Jika tidak mendapatkan keadilan dalam hearing bersama Pemkab Lampung Utara. Maka, kami pihak kuasa hukum akan melaporkan jajaran yang terlibat dalam pemberhentian ataupun pengangkatan kepala desa Subik Poniran HS ke kemendagri dan PTUN terkait surat keputusan yang sudah dikeluarkan bupati Lampung utara. 

    Kami meminta agar masyarakat desa Subik bersabar dalam mengambil sikap. “Keadilan dan Kebenaran pasti terungkap”, tutup Dr. (C). Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. (Red)

    Tri

    Tri

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pembukaan Tanwir Dan Resepsi Milad Ke-112 Muhammadiyah
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut

    Ikuti Kami